Bea Cukai dan Pemda Bekerja Sama dalam Pengembangan SIHT dan Gempur Rokok Ilegal
Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), yaitu kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai.
Kerja sama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah juga terwujud melalui upaya preventif gempur rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok oleh Bea Cukai Parepare dan Pemkab Wajo pada 10 September 2024.
"Bea Cukai Parepare menjalankan perannya dalam memberikan edukasi ketentuan cukai khususnya berbagai ketentuan yang mengatur peredaran rokok ilegal," ungkap Budi.
Kegiatan ini bersamaan dengan Sosialisasi Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang diinisiasi Satpol PP Kabupaten Wajo.
Kerja sama antara Bea Cukai dan Pemkab Wajo dalam menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal diharapkan dapat berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo.
Budi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, Bea Cukai dan pemda dapat menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk bersama sama melawan peredaran rokok ilegal.
Sebab, peredaran rokok ilegal tersebut berdampak buruk, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat.
"Tak lupa kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat jika menemui adanya peredaran rokok ilegal tersebut," pesan Budi. (mrk/jpnn)