Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
Dalam pemeriksaan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia untuk diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pelaku juga mengaku telah lama aktif melakukan jual-beli satwa langka dari berbagai negara terutama Asia, untuk kemudian dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan GMA sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Saat ini barang bukti tiga ekor primata telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
Owa siamang merupakan primata yang hidup di wilayah Sumatra, dengan ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar, dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
sementara itu, owa ungko atau owa janggut putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatra dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.