Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bayi Lobster
Kiriman kargo tersebut diserahterimakan Bea Cumai kepada BKIPM Surabaya I untuk proses lebih lanjut.
Upaya pengiriman bayi lobster tersebut diduga melanggar Ketentuan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menetapkan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi, baru kemudian bisa diekspor.
Budi menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 tak menjadi hambatan pihaknya dalam menjalankan kegiatan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan.
Menurutnya, lalu lintas penerbangan yang berangsur kembali ramai menjadi celah para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
“Bersama mari kita perkuat sinergi antar instansi dan aparat keamanan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal demi kemaslahatan bersama bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*/jpnn)