Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia
“Petugas menemukan satu karung warna kuning di bagasi belakang yang berisikan tiga bungkus teh China yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3 kilogram,” ungkap Ristola.
Tidak jauh dari TKP pertama, petugas kemudian bergerak ke arah SPBU Tanjung untuk melakukan pencegatan terhadap mobil lainnya yang dikendarai oleh seseorang berinisial MIZ.
Petugas menggeledah MIZ, tetapi tidak menemukan barang bukri.
Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua orang yang sudah diamankan itu tim melanjutkan penangkapan tersangka ketiga berinisial RV di sebuah penginapan di Balai Karangan.
RV ditangkap bersama seorang perempuan dan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan dua kendaraan bermotor.
Tersangka dan barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolsek Tayan hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke BNNP untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sisi lain, Bea Cukai Timika, Papua, menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba jenis tembakau gorila yang disembunyikan dalam paket barang kiriman.
“Total berat ketiga paket tersebut mencapai 243 gram dan berasal dari Makassar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Timika I Made Aryana.