Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
Kemudian, diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, kata dia, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan aturannya dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade mengatakan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika,, merupakan 'underground economy' atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas. (antara/jpnn)