Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak
Kamis, 31 Maret 2022 – 15:35 WIB
![Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/03/31/klikpajak-by-mekari-memudahkan-anda-dalam-melapor-pajak-mela-bcpm.jpg)
Klikpajak by Mekari memudahkan Anda dalam melapor pajak melalui e-SPT dan e-faktur. Foto: tangkapan layar laman Klikpajak by Mekari
Input atau Impor data Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen Lain
Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT –> Posting
Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT –> Buka SPT
Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Induk
Rekam data SSP melalui menu SPT –> Formulir Induk
Tampilkan Lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Lampiran
Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT –> Buka SPT
Mata Uang Apa Saja yang Diperkenankan dalam E-Faktur Pajak?