Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak
Kamis, 31 Maret 2022 – 15:35 WIB
Input atau Impor data Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen Lain
Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT –> Posting
Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT –> Buka SPT
Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Induk
Rekam data SSP melalui menu SPT –> Formulir Induk
Tampilkan Lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Lampiran
Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT –> Buka SPT
Mata Uang Apa Saja yang Diperkenankan dalam E-Faktur Pajak?