Begini Harapan Anggota Komisi VI DPR Kepada Kepala dan Anggota BPKN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Nevi Zuairina mengharap kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan terpilih pasca fit and propertest di DPR dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen.
Pengembangan upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan.
Kasus di lapangan, lanjut Nevi, banyak sekali yang merugikan masyarakat sepertt tera timbangan di pasar meteran listrik, penerapan plastik berbayar pungli di GBK, kelangkaan masker dan APD dan harga tinggi masa covid 19, mutu kosmetik dan produk makanan maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna. Properti, asuransi, koperasi gagal bayar juga kerap terjadi dan bila di runut satu persatu persoalan ini sangat banyak sekali.
“Layanan pengaduan dan informasi kedepannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan. Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera sahkan UU PDP Perlindungan Data Pribadi (PDP) upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara," ucap nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH). Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
Ia berharap, Kepala dan Anggota BPKN yang terpilih nanti dapat mengakomodir dan menerapkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tersebut secara ketat. Meskipun UU Perlindungan Konsumen ini perlu di revisi, namun untuk sementara payung hukum yang ada adalah UU PK ini.
Di samping itu, amanat undang-undang perlindungan konsumen ini penuh perjuangan dalam pembentukannya dimana tahun 2006, DPR RI melalui usul insiatif mengusulkan RUU tentang Jaminan Produk Halal. Setelah 8 tahun melalui pembahasan, RUU JPH tersebut akhirnya dapat disahkan DPR menjadi UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) pada tanggal 17 Oktober 2014.
UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya masyarakat muslim sebagai konsumen terbesar.