Begini Jurus Bea Cukai Berikan Kemudahan kepada Masyarakat, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satu ialah kemudahan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Kemudahan layanan registrasi IMEI itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021.
Perarturan itu Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.
Peraturan tersebut telah berlaku sejak 13 Maret 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, mengungkapkan terdapat beberapa poin perubahan dalam peraturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan proses layanan registrasi IMEI.
“Kami melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan electronic customs declaration (ECD), khususnya di bandara yang mewajibkan penggunaan ECD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," kata dia.
Selain itu, terdapat perbaikan layanan berupa penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi ECD atau form registrasi IMEI.