Begini Modus Perdagangan Orang Jalur Cirebon-Malaysia
PT FBBR, lanjut Bishop, diduga mengambil kesempatan dengan mendompleng atau numpang kantor PT Hijrah Amal Pratama yang masa izinnya telah habis.
“Kalau dilihat di sistem memang izinnya legal, dan yang mengeluarkan izin provinsi. Bagi kami, FBBR ini dalam perekrutannya memang tidak prosedural karena tidak melalui kami (Disnakertrans Kabupaten Cirebon, red),” ungkap Bishop.
Jika PT FBBR memiliki kantor perwakilan di Jawa Barat, secara prosedural juga mesti melakukan pendaftaran ke Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
“Hal itu agar tidak menimbulkan permasalahan terkait pihak mana yang bertanggung jawab memroses keberangkatan para calon TKI, maupun dalam upaya mengantisipasi keharusan perlindungan pada TKI itu di kemudian hari,” jelas Bishop. (arn/via)