Begini Nasib 3 Remaja Pemerkosa Siswi SMP yang Tewas di Kuburan Cina
Lalu di panti tersebut, tiga pelaku akan mendapatkan pengawasan keluarga, Dinas Sosial, dan Kepolisian setempat.
Adapun ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Sementara pelaku utama yakni IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Harryo mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode modern scientific crime investigation (SCI).
"Ya memakai metode modern scientific crime investigation dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut," katanya.(ant/jpnn)