Begini Nasib Dua Polisi yang Lalai Saat Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada dua polisi yang lalai menjaga Rutan Bareskrim Polri saat penganiayaan Muhammad Kece terjadi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Propam Polri telah memberikan hukuman berupa sanksi pelanggaran disiplin kepada Bripka WE dan Bripda SS.
Sebab, keduanya telah lalai menjalankan tugas hingga terjadinya penganiayaan terhadap M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte cs.
"Keduanya diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama tujuh hari di Divisi Propam Polri," ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (9/11).
Ramadhan menambahkan bahwa kedua petugas jaga Rutan Bareskrim Polri tersebut telah menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11).
Adapun putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
Namun, Ramadhan membantah apabila kedua polisi itu dihukum berupa penahanan, melainkan hanya penempatan khusus.
“Istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," tegas Ramadhan.