Belajar Jarak Jauh, Tetapi Guru Terpaksa Datangi Rumah-Rumah Siswa
Secara umum, Rakornas PJJ tersebut menyepakati 9 rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Kemenag, Kemendikbud, hingga para kepala daerah agar pelaksanaannya efektif di lapangan. (fat/jpnn)
9 Rekomendasi Rakornas PJJ sebagai berikut:
1. Kemdikbud RI dan Kemenag RI menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat;
2. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019/2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya;
3. Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak covid 19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan kuota internet dalam proses PJJ;
4. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa PJJ saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honor diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS;
5. Menyederhanakan proses adminitrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Mendikbud Nadiem beberapa waktu lalu;
6. Pemerintah Daerah perlu melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah faktual di daerahnya agar PJJ di sekolah dan di madrasah tetap berjalan dengan lancar dan ramah anak;