Berawal dari Aplikasi Kencan, Napi di Pekanbaru ini Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta
Selasa, 27 Februari 2024 – 03:12 WIB
“Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” tutur Fajri.
Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP. (mcr36/jpnn)