Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muara Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinisi Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki dasar. Dua warga Kabupaten Lingga di Kepri, Alias Wello dan Idrus yang menjadi pemohon uji materi tersebut dianggap tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya dua UU yang bersinggungan langsung dengan status kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Kepri dan Jambi itu. Hal itu disampaikan Staf Ahli Mendagri, Suhatmansyah, saat mewakili pemerintah dalam persidangan uji materi UU 54 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 2002 di MK, Kamis (28/6). Menurut Suhatmansyah, alasan pemohon bahwa telah terjadi kerugian secara konstitusional tidak cukup logis. Sebab, secara kronologis Kabupaten Tanjungjabung terlebih dulu terbentuk dibanding Provinsi Kepri maupun Kabupaten Lingga.
"Dengan demikian justru logikanya menjadi terbalik, yaitu dengan dibentuknya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, maka PAD dari Pulau Berhala yang tadinya berada di Tanjung Jabung Timur beralih ke Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri," kata Suhatmansyah.
Birokrat berdarah Minang itu menambahkan, secara konstitusi pemohon juga tidak dirugikan dengan berlakunya dua UU itu. "Karena tetap akan mendapatkan hak-hak untuk ikut serta secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum terhadap hak-hak sebagai warga negara oleh pemerintah daerah maupun oleh negara," sambungnya.
JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Hukum
Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:26 WIB - Humaniora
AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:03 WIB - Sosial
Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024
Minggu, 12 Mei 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
Minggu, 12 Mei 2024 – 18:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Link Live Streaming Race MotoGP Prancis, Hujan Diperkirakan Turun
Minggu, 12 Mei 2024 – 18:29 WIB - Daerah
27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 – 17:16 WIB - Moto GP
Menegangkan, Martin Juara MotoGP Prancis, Marquez Menyalip Pecco di Lap Terakhir
Minggu, 12 Mei 2024 – 20:00 WIB - Jabar Terkini
Sopir Bus Maut Sampaikan Permintaan Maaf Seusai Selamat dalam Insiden Kecelakaan di Ciater Subang
Minggu, 12 Mei 2024 – 18:00 WIB - Gosip
Polisi Masih Mendalami Alasan Epy Kusnandar Pakai Narkoba
Minggu, 12 Mei 2024 – 16:16 WIB