Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:09 WIB
"Kami tidak mempersoalkan Pulau Berhala akan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga ataukah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Yang penting masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan pemerintahan dapat berjalan efektif dan perlindungan warga negara berjalan dengan baik. Pemerintah berpendapat sekaligus berharap bahwa penyelesaian masalah Pulau Berhala ke Mahkamah Konstitusi akan menjadi keputusan final yang diterima dan ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya Alias Wello dan Idrus dalam permohonannya beralasan bahwa akibat UU Nomor 54 Tahun 1999 dan UU Pembentukan Provinsi Kepri maka pendapatan asli daerah dari Pulau Berhala menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur Provinsi Jambi. Selaku pemohon Alias Wello dan Idrus menyodorkan argumen bahwa warga Pulau Berhala secara konstitusi juga dirugikan akibat berlakunya dua UU itu karena menimbulkan ketidakpastian dalam hal batas wilayah dan administrasi permerintahan.
Sementara pada persidangan uji materi UU Pembentukan Kabupaten Lingga yang digelar terpisah, pakar geodesi Sumaryo Joyosumarto dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemohon, yakni para pimpinan daerah di Jambi. Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpendapat, keabsahan sebuah peta bisa dilihat dari beberapa ukuran, di antaranya titik koordinat, skal dan sumber datanya. "Namun itu semua tidak tertuang dalam peta administratif Kabupaten Lingga sebagaimana UU Nomir 31 Tahun 2003," katanya.