Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:09 WIB
Menurutnya, jika sebuah peta tidak memiliki kejelasan koordinat maka imbasnya adalah sengketa. Ia pun menyarankan agar ada definisi yang jelas dalam peta tentang wilayah administrarif Kabupaten Lingga. "Agar tidak muncul sengketa lainnya, pemerintah hendaknya mendefinisikan secara jelas baik dalam bentuk koordinat atau peta agar tidak lagi timbul persoalan,” cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,