Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berharap Publik Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

Kamis, 30 Maret 2017 – 07:56 WIB
Berharap Publik Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah - JPNN.COM
Sandiaga Uno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Sandiaga Uno meyakini kasus hukum terkait calon wakil gubernur DKI Jakarta itu bukan hal yang biasa. Mereka meyakini dilaporkannya Sandi ke polisi atas tuduhan penggelapan tak lepas dari konteks pertarungan politik di ibu kota.

Karena itu, Juru Bicara Pasangan Anies-Sandi, Alex Yahya Datung berharap masyarakat tak buru-buru memberi cap hitam kepada Sandiaga.

"Kepada publik, kami berharap ada prinsip yang dijaga, yaitu asas praduga tidak bersalah. Harus ada kejernihan atas kasus ini, yaitu pertama yang dilihat adalah soal waktu (Pilkada), aktivitas dari sandi sendiri dan asas praduga tidak bersalah," kata Alex di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) malam.

Tim Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari memaparkan kronologi kasus dugaan penggelapan atas penjualan tanah oleh PT Japirex yang menjerat Cawagub Sandiaga Uno. Sandi merupakan pemegang saham 40% dari PT Japirex yang telah dibubarkan pada 11 Februari 2009 lalu.

"Ketika tahun 2009 dibubarkan, dibentuklah tim likuidasi. Semua hak dan kewajiban yang menyangkut perusahaan menjadi di bawah tim likuidasi," ujar Arifin.

Arifin melanjutkan tim likuidasi terdiri dari Andreas Tjahjadi sebagai Ketua tim yang sebelumnya merupakan pemegang saham PT Japirex selain Sandiaga, Effendi Pasaribu sebagai wakil ketua, serta Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn sebagai anggota tim.

"Sandi tidak masuk sebagai tim likuidator. Tim ini bertanggungjawab menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan termasuk penjualan aset perusahaan. Pada tahun 2012, tim likuidator menjual asset perusahaan termasuk tanah sekitar 3000 m2 yang diklaim milik Djoni Hidayat," terang Arifin.

Dalam kasus ini, Sandi sebagai pemegang saham tidak mengetahui detail penjualan aset tanah yang dilakukan tim likuidator. Dia hanya diberitahu oleh tim likuidator bahwa semua hasil penjualan aset perusahaan akan ditransfer ke rekening Andres selaku ketua tim likuidator. Selaku pemegang saham, Sandi akan menerima keuntungan atau menanggung kerugian setelah proses likuidasi selesai.

Kubu Sandiaga Uno meyakini kasus hukum terkait calon wakil gubernur DKI Jakarta itu bukan hal yang biasa. Mereka meyakini dilaporkannya Sandi ke

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close