Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beri Uang ke Orang Dekat Patrialis untuk Biaya Umrah

Jumat, 27 Januari 2017 – 13:27 WIB
Beri Uang ke Orang Dekat Patrialis untuk Biaya Umrah - JPNN.COM
PERANTARA SUAP: Kamaludin (berompi oranye) saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mobil tahanan, Jumat (27/1) dini hari. Kamaludin disangka menjadi perantara suap untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengaku pernah memberi uang kepada Kamaludin yang diduga menjadi perantara suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Basuki mengaku memberi uang kepada Kamaludin karena kedekatannya dengan Patrialis. "Saya memberi uang kepada dia (Kamaludin, red),” kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum digelandang ke tahanan, Jumat (27/1) dini hari.

Uang dari Basuki ke Kamaludin berjumlah USD 20 ribu. Menurut Basuki, pemberian itu karena Kamaludin meminta uang untuk keperluan umrah.

"Tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi," kata Basuki seraya menegaskan bahwa dia tidak memerintahkan Kamaludin memberikan uang untuk Patrialis.

Basuki mengakui bahwa Kamal sering menyebut permintaan uang itu untuk Patrialis. Namun, Basuki yakin uang yang diberikannya ke Kamal tidak sampai ke Patrialis.

"Ya dia (Kamaludin, red) sering begitu memang. Tapi saya tahu itu tidak bakal sampai. Cuma karena dia yang kenalin (dengan Patrialis) ya sudah, saya kasih saja," paparnya.

Patrialis juga membantah pernah meminta uang untuk keperluan umrah. Dia sama sekali tidak pernag meminta uang ke Basuki.

"Tidak begitu. Pokoknya tidak ada, saya tidak pernah menerima uang dari Pak Basuki," katanya saat digelandang ke mobil tahanan dini hari tadi.

Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengaku pernah memberi uang kepada Kamaludin yang diduga menjadi perantara suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News