Berjuang 3 Tahun, Polsek Akhirnya Tangkap Buronan
Rabu, 05 April 2017 – 02:04 WIB
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian mengakui jika pencurian itu dilakukan bersama pelaku lainnya, yakni Wahyu yang saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Salom.
Dia menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)