Berkat Perda RTRW, Brebes Nihil Alih Fungsi Lahan Pertanian
Senin, 20 Juli 2020 – 22:00 WIB
Selain itu, Pemkab juga menerapkan sistem Indeks Pertanaman (IP) untuk sawah tadah hujan. Indeks pertanaman tersebut sebagai solusi untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan jumlah produksi pertanian di Brebes.
Seperti diketahui, alih fungsi lahan menjadi momok bagi pertanian di Indonesia. Tiap tahun ada ribuan hektar yang berganti rupa menjadi kawasan industri dan perumahan, termasuk di Kab. Brebes.
Pada tahun 2019 lalu, setidaknya ada 6.000 ribu hektar lahan pertanian yang beralih fungsi dengan adanya Kawasan industri Brebes (KIB). (dil/jpnn)