Berkat Perda RTRW, Brebes Nihil Alih Fungsi Lahan Pertanian
jpnn.com, BREBES - Peran pemerintah daerah dalam mencegah alih fungsi lahan sangatlah strategis. Hal ini karena Pemda dapat menjadi garda terdepan dan eksekutor di lapangan.
Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, menggunakan Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 untuk melindungi lahan pertanian.
Perda yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tersebut, berhasil mendorong berkurangnya, bahkan tidak adanya, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Brebes. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Baperdalitbang Kab. Brebes, Eko Kusmartono.
"Secara prinsip dari sisi tata ruang sesuai Perda 13 tahun 2019 tidak ada alih fungsi lahan, karena semua lahan yang ada sudah dipetakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Seperti misalnya, untuk Kawasan Perindustrian Terintegrasi seluas 5.688 Ha pada praktiknya tidak mengurangi fungsi lahan pertanian.
Hal ini mengukuhkan Brebes tetap sebagai penyangga pangan nasional dan daerah agraris karena masih memiliki lahan pertanian lebih dari 67.000 Ha.
"Jadi dari sisi ketersediaan lahan dan produktivitas pertanian tidak akan mengalami perubahan yang cukup signifikan karena lahan yang digunakan untuk KPI sebagian besar adalah lahan tambak yang kurang produktif dan lahan pertanian atau perkebunan tadah hujan," pungkasnya.
Kemudian untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Brebes juga terus mengembangkan lahan-lahan baru dengan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, termasuk saluran irigasi.