Bertemu Dubes RI untuk Belanda, Menaker Ida Bahas Peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia
Senin, 10 Juni 2024 – 08:08 WIB
"Jadi pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tegasnya. (mrk/jpnn)