Betapa Tajam Respons Petrus Selestinus Soal Prof Al Makin & Penendang Sesajen
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur dihentikan.
Merespons itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan polisi tidak bisa menghentikan kasus pidana lantaran adanya permintaan seorang profesor atau siapa pun, meskipun tersangka meminta maaf.
Menurut Petrus, kasus itu termasuk kategori mengganggu kepentingan umum yang lebih besar.
Petrus juga menyebut soal kewajiban negara melindungi budaya dan tradisi masyarakat, kearifan lokal, serta kepercayaan masyarakat adat terhadap leluhur yang dijamin oleh konstitusi.
"Penyidik tidak bisa menghentikan hanya karena seorang profesor atau siapa pun yang meminta penyidikan dihentikan," kata Petrus saat dihubungi JPNN.com, Minggu (16/1).
Petrus mengatakan permintaan maaf dari pelaku hanya boleh digunakan sebagai alasan yang meringankan hukuman, bukan untuk menghentikan penyidikannya.
"Apa yang dilakukan oleh pelaku adalah sebuah fenomena intoleransi yang melebar ke bidang budaya," kata Petrus.
Pria asal NTT itu mengatakan selama ini intoleransi ditujukan kepada keyakinan agama, menjalar dan mengancam eksistensi budaya lokal yang tersebar di seluruh Indonesia.