Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Al Makin Minta Penendang Sesajen di Semeru Dimaafkan, Kapitra & Ruhut Bereaksi

Minggu, 16 Januari 2022 – 07:45 WIB
Prof Al Makin Minta Penendang Sesajen di Semeru Dimaafkan, Kapitra & Ruhut Bereaksi - JPNN.COM
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin menggelar jumpa pers terkait kasus penendang sesajen di Gunung Semeru, di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com, JAKARTA - Seruan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin agar masyarakat memaafkan HF si penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, menuai reaksi.

Sebelumnya, Prof Al Makin menyerukan proses hukum HF dihentikan dan bangsa Indonesia memaafkan pelaku yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi.

"Kepada seluruh warga Indonesia, pemerintah, terutama Kabupaten Lumajang, tolong semuanya memaafkan saudara HF," ucap Prof Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia menekankan sikap memaafkan itu merupakan bagian cerminan bangsa yang memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika.

"Maka kewajiban kita (masyarakat, red) adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf, kebetulan mungkin keliru," kata Al Makin.

Profesor kelahiran 2 September 1972 itu mengatakan bangsa Indonesia yang mengakui keberagaman, kebinekaan, toleransi, Pancasila, serta UUD 1945 perlu menghentikan hujatan terhadap HF.

Menurut dia, pelaku yang pernah tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu perlu diberi contoh bahwa rakyat di republik ini adalah bangsa yang pemaaf.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa," ujar alumnus McGill University, Montreal, Kanada itu.

Kapitra Ampera dan Ruhut Sitompul bereaksi atas seruan Prof Al Makin yang minta penendang sesajen di Semeru dimaafkan dan proses hukum disetop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News