Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar

Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk Tahanan

Rabu, 08 Oktober 2008 – 12:09 WIB
BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar - JPNN.COM
''Itu bukan keterangan seorang saksi karena status saksi itu testimonium de auditu alias saksi yang tidak mendengar sendiri, melihat langsung, dan merasakan langsung. Ini masih sangat sumir,'' ujar Jasman ketika ditemui di kantornya kemarin (7/10).

Jasman menilai alat bukti berupa rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di persidangan Antony belum bisa dijadikan alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ''Apalagi jika rekaman tersebut juga dibantah oleh yang bersangkutan (Oey, Red),'' katanya.

Meski demikian, Kejagung tetap merespons persoalan itu walau tidak dalam bentuk ekspose alias gelar perkara. Bentuk respons awal adalah dirinya selaku Kapuspen yang akan menghadap ke pimpinan Kejagung. ''Apakah nanti langsung dibuatkan tim khusus atau seperti apa saya belum bisa menyimpulkan,'' tegasnya.

Jasman menjelaskan, jika ada bukti tambahan yang menjadi titik terang keterlibatan oknum Kejagung, pihaknya akan bersikap proaktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran berat tersebut.(git/zul/agm)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali terseret pusaran kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA