BI Sogok Jaksa Rp 5 Miliar
Agar Dua Eks Gubenur BI Tidak Masuk TahananRabu, 08 Oktober 2008 – 12:09 WIB
Bahkan, kata Antony, Aulia Pohan juga mengingatkan bahwa kasus tersebut bisa diatasi segera. Namun, Antony bersikeras agar segera diselesaikan karena namanya disebut dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pertama membongkar dugaan korupsi tersebut.
Bukan Alat Bukti
Rekaman pembicaraan yang diputar dalam sidang lanjutan aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa dua mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, sontak ditanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan menganggap isi rekaman percakapan Antony dengan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong tersebut sumir.