BNPT Tanggapi Pernyataan Kemenlu Jepang Soal Ancaman Teroris
BNPT melaksanakan kontra ideologi, kontra narasi, serta kontra propaganda kepada orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme secara langsung atau tidak langsung.
Melalui deradikalisasi, BNPT bersama K/L terkait berupaya untuk menghilangkan atau mengurangi serta membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Oleh karena itu, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar dapat kembali ke masyarakat.
Menurut Boy, pencegahan ini melibatkan seluruh komponen bangsa. Tidak hanya dilaksanakan BNPT dan K/L terkait, tetapi juga masyarakat, baik akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat yang bermitra dengan BNPT.
Boy menjelaskan preventive justice (pencegahan melalui penegakan hukum) telah dilakukan. Sejak bulan Januari 2021 sampai September 2021 sebanyak 320 orang lebih telah ditindak oleh Densus 88. Secara kuantitas, aksi teror di Indonesia berkurang.
Dia menambahkan kerja sama dengan entitas internasional juga telah dilakukan BNPT, baik bersama negara sahabat, maupun organisasi kawasan dan internasional. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi Indonesia dari ancaman terorisme global.
“Melalui upaya ini, artinya BNPT melakukan penanggulangan dari hulu ke hilir,” tegas Boy Rafli.(fri/jpnn)