Bocah SD Belasan Kali Dicabuli Duda
Senin, 07 Januari 2013 – 11:49 WIB
“Kejadian itu diduga terjadi sekitar bulan Juli 2012 lalu. Pada saat itu tersangka yang baru saja merantau dari Tenggarong, tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan. Nah, pada saat itulah orangtua korban memberikan tempat tinggal kepada tersangka,” tegas Kapolres AKBP Heri Armanto.
Terkait penolakan tersangka terhadap tuduhan itu, kapolres mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Termasuk ancaman tersangka kepada korbannya, supaya tidak menceritakan kasus itu kepada siapapun, termasuk kedua orang tua Melati.
“Sekarang kasusnya masih ditangani penyidik, tersangka tetap kita amankan,” sebutnya.