Ditambahkan, atas kasus itu, tersangka dijerat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita juga mengimbau kepada para orang tua, untuk lebih waspada dan selalu memberikan penjagaan kepada anak putrinya. Tidak meninggalkan di rumah sendirian, atau membiarkan anak pulang larut malam,” pungkasnya. (im/kpnn)
BONTANG - Melati (13), nama samaran, seorang anak didik di sebuah sekolah dasar (SD) di Bontang Utara, diduga menjadi korban pelampiasan nafsu