Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.
"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," tambah Charles.
Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu enam bulan mencapai Rp200 miliar.
"Perputaran uang pada perusahaan dengan modus TPPU dalam kurun waktu empat bulan mencapai Rp1,4 triliun," kata dia.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polda Jatim berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.
Polda Jatim berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi daring dan TPPU yang semakin marak terjadi. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian daring.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat," tutur Charles. (antara/jpnn)