Bos Abu Tours Mantan Penjual Es Keliling, Sisa Aset Rp 2 M
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menegaskan, pencabutan izin tersebut tidak lantas menggugurkan kewajiban menejemen Abu Tour untuk mengembalikan dana jamaah.
”Sehingga harus dikawal. Kami ikut mengawal,” ujarnya. Salah satu pengawalan yang dilakukan Kemenag adalah membentuk satgas bersama dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satu tugas satgas adalah mengidentifikasi korban.
”Korban dibagi menjadi empat golongan. Golongan pertama yang harus berangkat dan mau membayar kekurangan. Golongan kedua yang mau berangkat tapi tidak mau membayar lagi,” ujarnya. Golongan lainnya adalah yang meminta uangnya kembali dan keempat adalah yang mengiklaskan. (jun/lyn/oki)