Boy Rafli Beber 5 DTTOT Papua-Papua Barat, Ada Lekagak Telenggen, Egianus Kogoya, Sabinus Waker
Lebih lanjut, Komjen Boy Rafli menjelaskan BNPT memberikan masukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait penetapan KKB sebagai kelompok teroris.
Menurut Boy, aksi kekerasan yang dilakukan KKB telah mengarah pada tindakan yang memberikan efek ketakutan luas, korban jiwa, dan patut diduga organisasi terlibat.
"Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda. Kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan," katanya.
Boy mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada individu namun belum bisa menjerat organisasi.
Menurut dia, dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi.
"Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan dalam pencegahan pendanaan terorisme dilakukan dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: