BP3TKI Palembang Gandeng Bank BRI dan PPTKIS
Diketahui selama ini para TKI selalu terbebani kewajiban pengembalian pinjaman biaya penempatan yang tinggi dengan bunga menjerat dan lama waktu pengembalian yang beragam. Namun, melalui KUR TKI, mereka hanya diwajibkan membayar pinjaman selama 11 bulan pertama mereka bekerja dan dengan bunga yang ringan.
“Program KUR TKI ini tidak wajib. Bila TKI memang mampu membayar biaya penempatannya tanpa berhutang, ya kenapa mereka harus berhutang di KUR TKI? Namun, bila mereka ternyata membiayai penempatannya dengan berhutang pada lembaga tak resmi selain bank yang ditunjuk negara seperti rentenir, ya lebih baik mereka memanfaatkan KUR TKI,” kata Mangiring H Sinaga.
“Bunganya lebih rendah, waktu pengembalian pinjaman sudah pasti dan diketahui oleh negara. Oleh karena itu, kami mengimbau para Dirut dan para Kepala Cabang PPTKIS untuk kooperatif dalam pelaksanaan KUR TKI ini, biar sama-sama diuntungkan TKI dan PPTKIS-nya,” katanya lagi.(fri/jpnn)