BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan KKBC Masuk Desa Demi Gaet Pekerja Informal di Pedesaan
Sekretaris Disnakertrans DKI Jakarta Hedy Wijaya menyampaikan komitmennya untuk mendukung kampanye ini secara penuh lewat berbagai regulasi yang telah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Sejalan dengan itu, Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKP Puji Astuti menyebut bahwa kepolisian tentunya mendukung program pemerintah ini dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas yang selama ini ada di masyarakat sebagai perwakilan di desa maupun kelurahan.
“Jadi mereka yang terjun langsung ke masyarakat untuk mengajak. Kalau kami tugasnya hanya mensosialisasikan bahwa ini adalah program pemerintah yang nantinya untuk kepentingan dan keuntungan dari masyarakat,” terang AKP Puji.
Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Karena itu, lanjut Anggoro, meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak.