BPLS Makin Kewalahan Atasi Semburan Lumpur
Rabu, 10 September 2008 – 12:51 WIB
Normatif yang dimaksud adalah keabsahan akta jual beli hanya untuk berkas yang besertifikat. Yang tidak punya sertifikat diberi tawaran cash and resettlement. ”Yaitu, pembayaran tunai untuk bangunan, dan resettlement untuk sawah, ” katanya. (riq/nuq/kim)