BPOM Sudah Keluarkan Izin, Sikap MUI Tegas soal Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Azrul Tanjung, meminta pemerintah mengkaji lagi penggunaan vaksin yang tidak halal untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu dia tegaskan di tengah upaya pemerintah mempercepat vaksinasi dan booster vaksin gratis untuk masyarakat.
“MUI pasti bantu pemerintah, tapi jangan juga didorong-dorong MUI untuk menggunakan vaksin yang tidak halal. Kecuali awal, kalau awal dulu enggak apa-apa, ya memang vaksin halalnya enggak cukup, nah sekarang dikaji lagilah, saya dengar sudah cukup itu, pakai yang halal ya,” kata Azrul, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/1).
Azrul menegaskan, MUI ingin pemerintah memberikan vaksin yang aman dan halal untuk masyarakat, mengingat masyarakat Indonesia adalah muslim.
Jika di awal pandemi, MUI membolehkan penggunaan seluruh vaksin karena kondisinya darurat dan terbatasnya ketersediaan vaksin.
“MUI tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal, harus yang halal. Kondisi ini tidak bisa lagi kita katakan kondisi yang darurat, kecuali awal-awal,” ujar Azrul.
“Kita minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal, masyarakat Islam jangan divaksin dengan vaksin yang tidak halal,” sambungnya.
Dia lalu menyebutkan bahwa vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan sebagai booster dari BPOM dan disertifikasi halal MUI adalah vaksin Sinovac dan Zifivax.