BPR Bakal Jadi Ujung Tombak Lembaga Keuangan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Permodalan masih menjadi masalah utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015.
Menurut POJK tersebut, modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp 6 miliar, yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar.
Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp 6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa, mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public.
Menurutnya , BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi.
BPR bakal menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.
"Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS," ujar Musthofa dalam seminar Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital, di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Jumat, (17/6).