Brigjen Prasetijo Utomo Panggil Dokter di Ruangannya, Terjadilah
Keputusan mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi, Sutrisno Hermawan, mewakili kepala Kepolisian Indonesia.
Prasetijo Utomo digeser ke bagian Yanma Kepolisian Indonesia dalam rangka pemeriksaan.
Saat ini posisi jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dipegang sementara oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.
"Jabatan Karo Korwas oleh Kabareskrim sebelum ditunjuk Plt (pelaksana tugas)," ujar Yuwono.
Dari hasil penyelidikan internal Kepolisian Indonesia, Prasetijo Utomo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dinilai telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Indonesia. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: