Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya

Jumat, 29 Oktober 2021 – 01:28 WIB
Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya - JPNN.COM
Oknum polisi berinisial Bripka IS saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta, Bandarlampung, Selasa (26/10). Diketahui Bripka IS dipecat dari keanggotaan kepolisian usai menjalani sidang kode etik kepolisian dalam perkara kasus perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

Di samping itu, pengembangan penyidikan terkait kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka IS bersama tiga rekan lainnya akan tetap dilakukan di Polresta Bandarlampung sesuaikan dengan laporan awal.

“Untuk saat ini kan kami baru melaksanakan sidang kode etik dan profesi. Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” katanya.

Dia juga mengatakan, prosesi upacara PTDH sendiri rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses selanjutnya kami akan melaksanakan PTDH dan sekarang sedang dijadwalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Bripka IS, pelaku perampasan mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urin tersebut menunjukan, Bripka IS positif menggunakan narkotika. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto.

“Sudah kami lakukan tes urine pada salah satu pelaku (Bripka IS, red). Hasilnya positif,” kata dia saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (21/10).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku merampas mobil korban hanya untuk memeras. Pelaku juga diketahui sempat meminta keluarga korban untuk memberikan sejumlah uang.

Bripka IS, oknum polisi yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close