Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya

Jumat, 29 Oktober 2021 – 01:28 WIB
Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya - JPNN.COM
Oknum polisi berinisial Bripka IS saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta, Bandarlampung, Selasa (26/10). Diketahui Bripka IS dipecat dari keanggotaan kepolisian usai menjalani sidang kode etik kepolisian dalam perkara kasus perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

Adapun modus yang digunakan yakni dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korban untuk mengirim uang senilai Rp10 juta.

“Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat kasus tersebut.

“Pengakuan pelaku, ada dua tersangka lain yang terlibat dan ini masih kami kejar,” katanya.

Ino mengatakan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dipastikan akan menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang membelit Bripka IS.

Disinggung apakah Bripka IS pernah tersandung masalah hukum sebelumnya, Ino mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan merah terkait hal tersebut.

Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah informasi berkaitan dengan keseharian Bripka IS.

Baca Juga: Soal Video Viral Pelajar Berbuat Tak Senonoh, Kepsek Zainudin Beri Pembelaan Begini

Bripka IS, oknum polisi yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close