Bromocorah
Oleh: Dhimam Abror DjuraidBeberapa hari belakangan ini publik heboh gegara seorang pejabat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuat istilah ‘’penyintas korupsi’’.
Publik kontan bertanya-tanya apa maksud istilah baru ini. Ternyata yang dimaksud penyintas korupsi adalah narapidana korupsi yang sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Entah karena latah, salah kaprah, tidak paham etimologi, atau memang sengaja melakukan penggelapan bahasa, KPK menyatakan akan mengubah istilah koruptor dengan penyintas korupsi.
Menilik pada definisi resmi KBBI mengenai penyintas, maka penyintas korupsi adalah seseorang yang berhasil lolos dan selamat dalam perjuangannya melawan korupsi.
Para maling pencuri ayam atau penjambret HP yang melakukan tindak pidana kecil disebut sebagai petite criminal.
Mereka yang melakukan kejahatan di jalanan, seperti begal disebut sebagai ‘’street criminal’’. Mereka adalah pelaku ‘’ordinary crime’’, kejahatan umum, yang dampak perbuatannya dirasakan oleh korban saja.
Namun, korupsi adalah ‘’extra-ordinary crime’’, tindakan kriminal luar biasa, yang dampaknya dirasakan oleh publik secara luas. Kalau pelaku korupsi yang sudah selesai dihukum disebut sebagai ‘’penyintas korupsi’’, maka pelaku jambret yang sudah dihukum disebut sebagai ‘’penyintas jambret’’.
Pelaku pencurian ayam disebut sebagai ‘’penyintas maling ayam’’, pelaku begal disebut ‘’penyintas begal’’, dan pelaku begal payudara disebut sebagai ‘’penyintas begal payudara’’. Bagaimana dengan pelaku perkosaan?