Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Budi Karya Minta SIKM Wilayah Jakarta Ditiadakan

Rabu, 01 Juli 2020 – 22:56 WIB
Budi Karya Minta SIKM Wilayah Jakarta Ditiadakan - JPNN.COM
Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur mendata identitas pendatang tanpa surat izin keluar masuk di Pulaugadung, Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim/am

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus.

“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/7).

Menhub menilai SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.

“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya.

SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.

Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian; penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Budi menganggap SIKM itu percuma kalau hanya diberlakukan untuk penumpang pesawat udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close