Bukan Prestasi Akademik yang Dikejar Dhaffa, tetapi..
Selasa, 17 November 2020 – 23:55 WIB
“Sebelumnya saya tak pernah menjual uang palsu seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Darno menegaskan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011. Yakni dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam penanganan peredaran uang palsu itu, pihaknya bekerja sama dan melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa,” katanya. (yon/radarpekalongan)