Bunga Menangis dan Sebut Nama Ibunya saat Jadi Korban Remaja Bejat Ini
Kamis, 16 Juni 2022 – 04:17 WIB
Belny mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)