Buntut Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Masco Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar
jpnn.com, MEDAN - Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) Medan-Aceh Picandi Masco Jaya dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang menilai terdakwa terbukti bersalah menggunakan alat tes antigen bekas untuk penumpang di Bandara Kualanamu.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa," kata JPU Faruok Fahrozi, Kamis (16/12).
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, ada empat orang lainnya yang juga menjalani persidangan, yaitu Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi, dan Depi Jaya.
Keempatnya merupakan bawahan dari Picandi Masco yang turut memalsukan tes antigen.
Mereka juga telah dituntut dengan hukuman yang bervariasi.