Bupati Landak Segera Terbitkan SE Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadan
Jumat, 09 April 2021 – 12:58 WIB
Bupati Karolin menekankan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga:
"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, tetapi harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya,” kata Karolin.(fri/jpnn)