Buron Lima Tahun, Sucitra Ditangkap Saat Pulang Melepas Rindu ke Keluarga
Jumat, 13 November 2020 – 23:49 WIB
Lebih lanjut AKP Abdul Rahman menjelaskan, untuk barang bukti mobil pick up yang digelapkan oleh pelaku hingga saat ini masih dalam pencarian.
BACA JUGA: Ada Perempuan Mondar-Mandir di Kebun Karet, Warga Tidak Curiga, Ternyata
“Mobil tersebut sudah dijual pelaku. Kita masih cari keberadaan barang buktinya. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (palpres)