Buruh Sawit Ini Bikin Geram Polisi di Pasangkayu
jpnn.com, PASANGKAYU - Satresnarkoba Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang buruh sawit yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara pekerja kelapa sawit berinisial KS (31) itu ditangkap di jalan trans Sulawesi di Desa Ako, pada Minggu malam (27/11).
"'Benar, kami telah menangkap KS seorang buruh sawit, karena didapati menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu," kata Adrian Batubara.
Buruh sawit itu, lanjut Adrian Batubara, ditangkap saat mengendarai sepeda motor setelah terlebih dahulu dihentikan oleh personel dari Satresnarkoba karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diperiksa, polisi berhasil menemukan paket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam tisu kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas herbal.
"Narkoba itu disimpan di dalam kantong saku jaket. Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan," terang Adrian Batubara.
Pekerja sawit itu, kata Adrian Batubara, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penangkapan penyalahgunaan narkoba ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pasangkayu," tegas Adrian Batubara.