Butuh Uang untuk Modal Nikah, Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita di Hotel
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:34 WIB
Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Pesanggrahan juga.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan itu karena butuh uang. Dia butuh uang untuk modal nikah. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)