Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan
Senin, 15 Agustus 2022 – 15:44 WIB
"Ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.
Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: